Investasi

5 Jenis-jenis Pajak yang Penting untuk Diketahui

×

5 Jenis-jenis Pajak yang Penting untuk Diketahui

Share this article
Perbedaan Antara Kesempatan Kerja Permanen
Temukan keajaiban perawatan kecantikan yang menghidupkan kilau alami Anda. Dalam dunia Beauty & Care disini , keindahan Anda adalah prioritas. Dari produk perawatan kulit yang melembutkan dan menyegarkan hingga kosmetik yang meningkatkan rasa percaya diri, Produk ini hadir untuk merawat Anda dari dalam dan luar.

Sebagai masyarakat Indonesia, Anda harus membayar pajak sesuai dengan kewajiban Anda. Pajaknya sendiri cukup beragam dan tentu akan lebih baik jika dibayar tepat waktu. Bagi Anda yang masih bingung dengan kewajiban pajak yang dimiliki, ada baiknya mengetahui jenis pajak terlebih dahulu. Nah, berikut adalah jenis-jenis pajak yang harus Anda ketahui.

Jenis-jenis Pajak Pusat

Ada beberapa jenis pajak pusat yang harus dibayarkan seperti yang berikut ini:

1. Bea Meterai

Jenis-jenis pajakdi Indonesia yang pertama adalah bea meterai yang dikenakan atas dokumen berikut dengan akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, efek dan juga surat penjanjian yang memuat sejumlah uang tertentu sesuai dengan dengan kententuan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis pajak berikutnya adalah pajak bumi dan bangunan, disingkat PBB. Pajak ini adalah pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan untuk penggunaan tanah untuk bangunan. Besarnya PBB tentu berbeda untuk setiap pemilik tanah.

Baca Juga :   Sebelum Mulai, Nih Cara Trading Emas Online Yang Perlu Anda Ketahui

Untuk melakukan pembayaran pajak tanah dan bangunan, Anda dapat melakukan pembayaran di fasilitas perbankan. Tidak hanya itu, tetapi jenis pajak ini juga dapat dibayarkan dari kantor pos ke Indomaret. Pilih yang mana yang paling mudah dan terdekat.

3. Pajak Pertambahan Nilai

Selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat PPN. PPN sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Untuk tarif PPN adalah sebesar 10%. Sedangkan dalam hal yang berkaitan dengan ekspor maka tarif PPN-nya adalah 0%.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Jenis-jenis pajak yang selanjutnya adalah pajak penjualan atas barang mewah. Beberapa hal yang menentukan jika barang tersebut dapat dikenai pajak atau tidak antara lain adalah sebagai berikut:

– Adalah barang yang bukan merupakan termasuk kebutuhan pokok
– Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan kelas sosial atau status
– Barang yang dikonsumsi oleh mereka yang merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi
– Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja
Adapun dasar pertimbangan dari pemerintah untuk pengadaan pajak penjualan atas barang mewah ini antara lain adalah sebagai berikut:
– Diperlukannya pengendalian atas pola konsumsi pada barang yang tergolong mewah
– Untuk kestabilan pembebanan pajak antara mereka yang berpenghasilan rendah serta mereka yang memiliki penghasilan tinggi
– Sebagai langkah dalam mengamankan penerimaan negara
– Untuk memberikan perlindungan pada produsen kecil ataupun tradisional
Meski demikian, hingga kini telah ada penghapusan mengenai beberapa produk mewah tertentu.

Baca Juga :   Kumpulan Investasi Menguntungkan Saat Rupiah Melemah Yang Harus Dicoba

5. Pajak Penghasilan

Jenis-jenis pajak berikut adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada mereka yang mendapatkan penghasilan dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah tambahan asal dalam negeri atau luar negeri yang dapat digunakan untuk tujuan konsumsi untuk meningkatkan kekayaan dalam bentuk apa pun.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan jika penghasilan yang dimaksud dapat berupa hadiah, honorarium untuk gaji dan usaha.

Selain jenis pajak pusat di atas, ada juga pajak lain yang harus dibayar oleh pajak daerah atau provinsi. Untuk pajak provinsi, jenis pajak termasuk pajak kendaraan bermotor, hingga pajak pada ekstraksi dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Sedangkan jenis pajak kota atau kabupaten termasuk pajak iklan, pajak hotel ke pajak restoran dan pajak lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *