Bisnis

Jenis Kredit Bank Syariah Yang Ada di Indonesia

×

Jenis Kredit Bank Syariah Yang Ada di Indonesia

Share this article
Jenis-Kredit-Bank-Syariah
Temukan keajaiban perawatan kecantikan yang menghidupkan kilau alami Anda. Dalam dunia Beauty & Care disini , keindahan Anda adalah prioritas. Dari produk perawatan kulit yang melembutkan dan menyegarkan hingga kosmetik yang meningkatkan rasa percaya diri, Produk ini hadir untuk merawat Anda dari dalam dan luar.

Jadi topik yang bakal kita ulas dalam kesempatan kali ini ialah berkenaan dengan jenis credit bank syariah. Bank syariah atau perbankan syariah ialah satu mekanisme perbankan yang realisasinya berdasar hukum Islam (syariah). Pembangunan mekanisme ini berdasar ada larangan dalam agama Islam untuk pinjamkan atau mengambil utang yang melibatkan bunga utang (riba), dan larangan untuk melakukan investasi pada usaha-usaha yang memiliki sifat (haram).

Peranan bank syariah sudah pasti untuk menampung keperluan umat islam dan menghindari diri dari praktek ribawi. Disamping itu kedatangan bank syariah mempunyai peranan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana bantuan dengan mekanisme yang islami. Pendistribusian dana dilaksanakan dengan mekanisme credit yang pasti berlainan dengan mekanisme yang di aplikasikan di bank konservatif.

Begitu besar peranan bank syariah apa lagi di zaman sekarang. Oleh sebab itu,  kita harus mengetahui berkenaan dengan jenis credit bank syariah supaya kita makin mengenali lebih jauh berkenaan dengan bank syariah dan faedahnya.

Pendanaan modal kerja syariah

Pendanaan modal kerja syariah sebagai pendanaan dengan jangka pendek atau panjang yang ditujukan untuk beberapa pebisnis yang memerlukan tambahan modal kerja sesuai beberapa prinsip syariah.

Dalam masalah ini, modal kerja umumnya dipakai untuk keperluan bayar ongkos produksi, beli bahan baku, perdagangan barang dan layanan, pembuatan sebuah project pembangunan dan sebagainya.

Baca Juga :   Bisnis Jasa Cleaning Service Memiliki Prospek Menguntungkan loh!

Program pendanaan modal kerja syariah dapat didapat untuk mereka yang akan membuka atau mempunyai usaha yang dipandang mempunyai prospect, mematuhi syariat islam dan ketentuan perundangan yang berjalan.

Ada 2 tipe kontrak dalam pendanaan syariah untuk modal kerja, yaitu :

1. Pendanaan syariah untuk modal kerja dengan pola murabahah atau jual-beli

Dalam pola pendanaan murabahah ini, faksi bank syariah akan mengongkosi pembelian barang keperluan modal kerja yang diperlukan nasabah. Pendanaan akan diberi sebesar harga dasar dan ditambah lagi margin keuntungan untuk bank syariah yang mana telah disepakati oleh faksi bank dan nasabah. Tingkat atau besaran keuntungan bank telah ditetapkan pada awal kesepakatan atau ikrar dan keuntungan ini jadi sisi dari harga atas barang yang dipasarkan.

Misalkan, seorang pelaku bisnis yang beroperasi di sektor jual-beli pakaian online, memperoleh pesanan pakaian sebesar 100 juta, tetapi si pebisnis cuman mempunyai modal sejumlah 50 juta saja. Karena itu selanjutnya pebisnis itu dapat ajukan pendanaan modal kerja sejumlah 50 juta sebagai tambahan modal.

Perlu Anda kenali jika, bila bank memandang keperluan pebisnis condong ke keperluan material karena itu bank syariah akan memberi pendanaan modal kerja dengan pola jual-beli. Dengan memutuskan margin keuntungan pada awal kesepakatan, misalkan sejumlah 10 juta, karena itu keseluruhan pendanaan ialah sebesar 60 juta.

2. Pendanaan syariah dengan pola kerja sama atau untuk hasil

Pendanaan syariah pada pola ini didasari pada tekad ke-2 faksi (bank dan nasabah) untuk lakukan kerja sama di dalam usaha untuk meningkatkan nilai asset mereka. Dalam kontrak kesepakatan tercatat juga pola pembagian hasil keuntungan yang sudah disetujui oleh kedua pihak.

Misalkan, seorang kontraktor yang memperoleh kontrak pembangunan infrastruktur sebesar dengan keseluruhan modal yang dibutuhkan untuk melakukan kontrak itu ialah Rp 2 miliar. Tetapi, pebisnis layanan konstruksi ini cuman memiliki modal sejumlah Rp1.5 miliar, masih tidak cukup Rp500 juta.

Pendanaan Konsumtif Syariah

Pendanaan konsumtif syariah sebagai pendanaan yang ditujukan untuk nasabah dengan arah di luar usaha dan memiliki sifat perseorangan. Berlainan dengan pendanaan syariah untuk modal kerja yang memiliki sifat produktif, pendanaan konsumtif dibutuhkan oleh nasabah untuk penuhi keperluan sekunder. Tipe ikrar yang tersering dipakai dalam produk pendanaan konsumtif syariah ada dua yakni ikrar murabahah dan ikrar ijarah seperti dalam salah satunya dasar dasar perpajakan.

1. Pendanaan Syariah Untuk Keperluan Konsumtif Dengan Pola Murabahah

Di dunia perbankan syariah di Indonesia, ikrar murabahah sebagai salah satunya ikrar yang khusus dan yang tersering dipakai. Dengan memakai ikrar murabahah, hitung perhitungannya lebih gampang. Nyaris di semua bank syariah di Indonesia memberi sarana pendanaan dengan memakai ikrar murabahah selengkapnya seperti langkah hitung pajak progresif sehingg semua dapat rasakan faedah bayar pajak.

Baca Juga :   Cara Daftar Agen Shopee Untuk Menjadi Agen Yang Sukses

2. Pendanaan Syariah Dengan Pola Ijarah

Sesudah ikrar murabahah, pola pendanaan ke-2 untuk aktivitas konsumtif syariah dapat memakai ikrar ijarah, di mana ikrar ini serupa dengan konsep jual-beli, tetapi berlainan pada object transaksi bisnisnya. Bila dalam transaksi bisnis jual-beli objek transaksi bisnisnya ialah tipe barang.

Dalam ikrar ijarah, pendanaan diberi untuk satu layanan. Misalnya, ialah sarana pendanaan konsumtif untuk penuhi keperluan pembelian layanan paket perjalanan beribadah umroh. Dalam masalah ini, umumnya bank syariah telah lakukan kerja sama dengan biro travel sesuai konsep syariah.

Pendanaan Investasi Syariah

Sesudah pendanaan modal kerja dan pendanaan konsumtif syariah, karena itu yang ke-3 ialah pendanaan investasi syariah. Pendanaan investasi syariah sebagai pendanaan periode pendek atau periode panjang untuk lakukan pembelian beberapa barang modal yang dibutuhkan dalam buka atau membangun usaha baru, relokasi project, pengembangan atau pergantian beberapa mesin pabrik.

Dalam pendanaan investasi, ada 2 tipe ikrar yang kerap dipakai, yaitu ikrar murabahah dan ijarah muntahia bit tamlik atau IMBT. Salah satunya bank yang sediakan sarana ini ialah bank BCA Syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *