Cara Dan Syarat Pernikahan Siri Menurut Islam

Cara Dan Syarat Pernikahan Siri Menurut Islam

Belakangan ini sedang viral di media sosial kisah artis yang menikah siri karena belum mendapatkan restu orang tua. Pada awalnya, ketika Anda mendengar tentang pernikahan yang tidak terdaftar, Anda dapat membayangkan pernikahan rahasia. Apakah hanya Nikah Siri yang bisa dikatakan sah sebagai suami istri? Apakah ada syarat atau cara khusus yang membedakan nikah siri dengan nikah pada umumnya? Simak tata cara dan syarat pernikahan siri lengkap berikut ini.

Apa Penjelasan Hukumnya?

Kata siri dalam pernikahan siri berasal dari bahasa arab sirra yang berarti rahasia. Nikah siri adalah atau sering diartikan sebagai perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di kantor pencatat nikah. Dalam beberapa kasus, perkawinan dilakukan secara rahasia (siri) karena wali perempuan tidak setuju.

Di Indonesia, aturan tentang perkawinan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

Menurut Pasal 2 ayat (1) UUUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaannya. Artinya, Negara tidak menentang adanya perkawinan yang tidak dicatatkan.

Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) UUP menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak sah karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau tidak memiliki akta nikah siri.

Pernikahan sirri sebenarnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena anda tidak mencantumkan keterangan lebih lanjut, sebagai contoh kami akan menjelaskan tentang nikah siri menurut agama islam. Mari kita lihat lebih dekat di bawah ini.

Syarat Pernikahan Siri

Syarat Pernikahan Siri

Sebenarnya syaratnya mirip dengan syarat nikah menurut Islam pada umumnya. Berikut ini adalah cara dan syarat pernikahan siri yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan nikah siri:

1. Kedua Calon Mempelai Adalah Muslim Atau Mau Masuk Islam

Pernikahan siri akan dianggap sebagai pernikahan yang sah jika kedua mempelai telah memenuhi rukun Islam. Untuk itu keduanya harus dalam keadaan Islam ketika hendak melangsungkan pernikahan.

Jika salah satu dari keduanya belum beragama Islam, maka pasangan tersebut harus rela masuk Islam untuk menyelesaikan pernikahan.

2. Calon Pengantin Yang Berstatus Janda Harus Menunjukkan Surat Cerai Dan Telah Melewati Masa Iddah Atau Dapat Membuat Pengakuan Lisan

Bagi calon pengantin sendiri, ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan. Pasalnya, bagi Anda yang berstatus janda, nikah siri akan dinyatakan sah jika calon mempelai wanita dapat menunjukkan akta cerai yang diperoleh dari pengadilan agama setempat.

Selain tata cara nikah siri, syarat lengkap lainnya yang perlu diperhatikan adalah masa iddah. Masa iddah sangat penting untuk dilalui calon pengantin sebelum calon pengantin melaksanakan nikah siri yang sah.

3. Calon Mempelai Pria Belum Memiliki 4 Istri

Pengantin pria hanya boleh melangsungkan pernikahan siri secara sah jika jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak lebih dari 4. Selain itu, ada baiknya juga bagi pengantin pria untuk meminta izin kepada istri sebelumnya agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan. masa depan.

4. Kedua Calon Mempelai Dapat Menunjukkan KTP Sebelum Ijab Kabul

Identitas calon mempelai sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara hukum. Namun dengan adanya KTP, bukan berarti perkawinan yang dilakukan menjadi perkawinan yang sah di mata hukum. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui lebih jauh mengenai keaslian dokumen dan data pribadi kedua mempelai agar tidak ada lagi kebohongan.

5. Pengantin Bukan Mahram Satu Sama Lain

Salah satu alasan pernikahan menjadi pernikahan yang diharamkan adalah pernikahan antara pasangan yang memiliki mahram yang sama. Untuk itu, penting bagi calon pengantin untuk menelaah kembali sejarah silsilah keluarga sebelum menikah.

6. Membawa Dan Menunjukkan Mahar/Sesajen Yang Diberikan Pada Saat Ijab Qabul

Ijab Kabul dalam sebuah pernikahan akan dianggap sah jika ada mahar atau sesajen yang diberikan kepada mempelai wanita. Untuk itu, penting bagi Anda sebagai calon mempelai pria untuk menyiapkan mahar yang dapat dijadikan sebagai salah satu syarat sahnya nikah siri yang dilaksanakan.

7. Tidak Dalam Ihram Atau Umrah

Tata cara nikah siri, syarat lengkap lainnya yang harus dipenuhi tidak dalam syarat haji dan umroh. Meskipun kasus yang satu ini jarang ditemukan. Tapi penting untuk Anda ketahui juga. Karena menikah saat naik haji atau umroh bukanlah pernikahan yang sah di mata agama.

Jika ingin menikah di tanah suci, calon pengantin bisa melakukannya setelah atau sebelum melakukan umrah atau haji.

Tata Cara Nikah Siri

Satu hal yang sangat penting agar nikah siri menjadi sah di mata agama adalah izin dari wali mempelai wanita. Jika perkawinan itu dirahasiakan dari keluarga mempelai perempuan atau perkawinan itu siri tanpa sepengetahuan pihak keluarga, maka perkawinan itu tidak dapat dianggap sah secara agama. Pihak pengantin perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim jika wali nikah yang sah masih hidup.

Tata cara Nikah Siri Jepara agak lebih sederhana dibandingkan nikah resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah meminta izin kepada wali sah wanita tersebut. Setelah itu, prosesi pernikahan siri mengikuti rukun – rukun pernikahan pada umumnya. Adapun rukun – rukun pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Calon Suami
  • Calon istri
  • Wali nikah dari pihak perempuan
  • 2 saksi pernikahan
  • Ijab kabul

Cara Agar Pernikahan Siri Diakui Negara

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum, artinya hukum positif di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Hal ini membuat anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh negara. Pewarisan atau pengelolaan harta juga tidak dapat dilakukan.

Jika ingin meratifikasi nikah, maka langkah yang bisa dilakukan sebagai pembuktian nikah siri adalah dengan mengajukan isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan menurut hukum Islam. Perkawinan yang awalnya tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama atau Petugas Pencatat Nikah, kemudian dapat didaftarkan

Menurut Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan pihak – pihak yang berkepentingan dalam perkawinan, mereka berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Jika Anda telah memutuskan untuk mengajukan isbat nikah, maka Anda perlu menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu, Anda harus melengkapi file – file berikut:

  • Surat keterangan dari KUA setempat bahwa perkawinan tersebut belum dicatatkan
  • Surat keterangan dari lurah setempat yang menyatakan bahwa pemohon sudah menikah
  • Fotokopi KTP pemohon nikah
  • Membayar biaya pengadilan
  • Berkas lainnya menurut ketentuan hakim.