Bisnis

Apa Itu Asuransi Kesehatan Dan Cara Kerja Asuransi Kesehatan

×

Apa Itu Asuransi Kesehatan Dan Cara Kerja Asuransi Kesehatan

Share this article
Apa Itu Asuransi Kesehatan Dan Cara Kerja Asuransi Kesehatan
Temukan keajaiban perawatan kecantikan yang menghidupkan kilau alami Anda. Dalam dunia Beauty & Care disini , keindahan Anda adalah prioritas. Dari produk perawatan kulit yang melembutkan dan menyegarkan hingga kosmetik yang meningkatkan rasa percaya diri, Produk ini hadir untuk merawat Anda dari dalam dan luar.

Apa Itu Asuransi Kesehatan, Asuransi kesehatan merupakan produk keuangan yang cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Pada tahun 2018 saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari 262 juta penduduk Indonesia, 208 juta di antaranya atau setara dengan 79,4% telah dilindungi oleh jaminan kesehatan. Artinya, dari setiap 1.000 penduduk, ada 794 orang yang sudah memiliki jaminan kesehatan. Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang diketahui hanya 716 orang yang memiliki asuransi kesehatan dari 1.000 penduduk.

Kehadiran BPJS Kesehatan mulai tahun 2014 bisa dibilang menjadi alasan utama peningkatan cakupan jaminan kesehatan di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, fasilitas dari pemerintah ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

Namun, keberadaan asuransi kesehatan swasta selain BPJS juga patut dipertimbangkan. Pasalnya, ada batasan – batasan yang diberikan oleh BPJS, misalnya cakupan penyakit yang dilindungi atau layanan kesehatan yang Anda dapatkan. Dengan begitu, asuransi kesehatan swasta dapat melengkapi fasilitas BPJS untuk melindungi Anda lebih optimal.

Nah, bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli asuransi kesehatan swasta, wajib memahami terlebih dahulu benih – benih produk keuangan ini. Yuk simak ulasannya!

Apa Itu Asuransi Kesehatan?

Asuransi kesehatan adalah jenis perlindungan asuransi yang mencakup biaya pengobatan, pembedahan, obat – obatan, dan sejenisnya bagi tertanggung atau pemegang polis. Asuransi ini dapat menanggung biaya pengobatan akibat sakit atau cedera, serta membayar biaya pengobatan secara langsung.

Misalnya, Anda demam dan pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata Anda perlu memeriksakan ke laboratorium dan juga membeli obat – obatan untuk proses penyembuhannya. Nah, biaya yang Anda keluarkan selama proses pengobatan ini bisa diganti sebagian atau seluruhnya jika Anda memiliki asuransi kesehatan.

Namun, besaran biaya yang ditanggung dan layanan yang diberikan oleh asuransi kesehatan akan berbeda – beda tergantung dari manfaat yang tercantum dalam polis asuransi Anda. Jadi pastikan untuk membaca polis asuransi dengan seksama sebelum memutuskan untuk membelinya.

Baca Juga :   Holder Ponsel Di Meja Dapat Digunakan Untuk Berbagai Keperluan

Apa Saja Jenis Asuransi Kesehatan Di Indonesia?

Apa Saja Jenis Asuransi Kesehatan Di Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa jenis asuransi kesehatan yang bisa Anda pilih. Secara garis besar, jenis – jenisnya dibagi menjadi tiga kategori ini:

1. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Jenis Pengobatan

1. Rawat Inap

Asuransi kesehatan ini akan menanggung biaya rumah sakit ketika kita harus menjalani rawat inap.

2. Rawat Jalan

Asuransi ini akan menanggung biaya pengobatan tanpa harus rawat inap, misalnya diagnosa dokter, pemeriksaan laboratorium, atau pembelian obat – obatan.

2. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Badan Penyelenggara

1. Pemerintah

Jaminan kesehatan ini diterbitkan dan dikelola oleh pemerintah, misalnya BPJS Kesehatan.

2. Pribadi

Asuransi kesehatan yang dikelola oleh pihak swasta.

3. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Tertanggung

1. Pribadi

Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat kepada satu orang saja.

2. Kolektif Atau Kelompok

Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat kepada sekelompok individu, seperti keluarga atau perusahaan.

Bagaimana Cara Kerja Asuransi Kesehatan?

Asuransi kesehatan bekerja dengan melindungi keuangan Anda dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi selama jangka waktu polis. Dengan kata lain, ketika Anda sakit, Anda mengalihkan risiko keuangan kepada perusahaan asuransi alih – alih menanggungnya sendiri.

Singkatnya, begini cara kerjanya:

Anda membeli asuransi kesehatan dengan premi Rp 100.000 yang dibayarkan setiap bulan. Jadi ketika Anda sakit dan mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan, asuransi kesehatan akan menggantikan biaya tersebut. Penggantian bisa langsung (cashless) atau dengan sistem reimbursement. Besarnya biaya yang diganti tergantung kesepakatan dalam polis yang Anda pilih.

Mengapa Anda Membutuhkan Asuransi Kesehatan?

Seperti yang kita ketahui, biaya berobat di Indonesia tidaklah murah. Untuk jenis penyakit tertentu, biaya pengobatan bahkan bisa menguras dompet hingga tak tersisa. Itulah sebabnya, penting untuk memiliki perlindungan finansial dari risiko tersebut.

Baca Juga :   Barang Yang Laku dijual Online Untuk Menghasilkan Uang

Memiliki asuransi kesehatan dapat meringankan beban pikiran Anda (dan tentunya keuangan) saat Anda sakit. Bayangkan jika Anda harus stres dengan biaya pengobatan saat fisik Anda lemah. Yang ada, proses penyembuhan akan lebih lama dan biaya pengobatan justru membengkak.

Sama seperti hujan yang datang tiba – tiba, tidak ada yang tahu kapan akan menimpa kita. Nah, fungsi asuransi kesehatan ini sama seperti payung di dalam tas. Saat sakit datang, kita tidak akan pusing dan panik dengan biayanya karena kita sudah mempersiapkan diri terlebih dahulu. Lebih baik mencegah dari pada mengobati, bukan?

Istilah Asuransi Kesehatan Yang Perlu Anda Ketahui

Bagi orang awam, banyak istilah dalam asuransi seringkali membingungkan. Padahal ini penting lho, supaya kamu tahu betul manfaat dari asuransi yang kamu pilih.

Nah, berikut ini beberapa istilah dalam asuransi kesehatan yang perlu Anda pahami agar perlindungan asuransi Anda optimal:

  • Anuitas: pembayaran dari perusahaan asuransi secara berkala untuk waktu tertentu.
  • Bancassurance: produk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank. Ditawarkan kepada mereka yang menjadi nasabah bank.
  • Cut limit : biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada rumah sakit.
  • Biaya akuisisi: biaya tambahan dari pelanggan ke perusahaan asuransi yang dikeluarkan saat mengeluarkan polis
  • Nilai tunai (cash value): jumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
  • Contestable period: waktu yang diberikan kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis.
  • Cuti premi: fitur asuransi yang dapat digunakan nasabah jika ingin menghentikan pembayaran premi untuk sementara waktu.
  • Masa tenggang (grace period): masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
  • Claim : klaim yang diberikan oleh pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak sesuai dengan daftar manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Klausula: pasal – pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi
  • Lapse: Premi yang tidak dibayarkan melebihi masa tenggang yang dapat menyebabkan polis dibatalkan atau masa berlaku polis berhenti.
  • Polis: dokumen perjanjian asuransi antara penanggung (pihak asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang memuat ketentuan umum dan atau ketentuan tambahan mengenai produk asuransi.
  • Pemegang polis: orang yang membuat perjanjian kontrak dengan perusahaan asuransi, serta orang yang memiliki polis asuransi, menjadi pembayar premi, dan berhak untuk menarik asuransi ketika perjanjian asuransi berakhir.
  • Pengecualian: kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam asuransi kesehatan, pengecualian biasanya mengacu pada jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Premi: pembayaran nominal yang disepakati oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk memperoleh manfaat asuransi.
  • Resiko : berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi pada seseorang.
  • Manfaat Sekunder : Manfaat tambahan yang dapat diperoleh di luar manfaat utama.
  • Uang Pertanggungan: sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang ditanggung oleh program asuransi.
  • Masa tunggu (waiting period): masa tunggu sampai polis berlaku atau pada saat tertanggung dapat mengajukan klaim.
Baca Juga :   6 Tips Memulai Bisnis Franchise Supaya Berhasil Dengan Cepat

Jadi, apakah Anda mengerti apa itu asuransi kesehatan dan apa manfaatnya bagi kita? Apapun asuransi kesehatan yang Anda pilih, jangan lupa untuk memahami poin – poin di atas sebelum memutuskan untuk menentukan pilihan. Ayo lindungi kantong Anda dari risiko sakit dengan berbagai jenis asuransi kesehatan terbaik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *